BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kompetensi Guru
Istilah kompetensi (competence) dalam bahasa Indonesia
diartikan sebagai kecakapan atau kemampuan. Kompetensi pada dasarnya
menunjukkan kepada kecakapan atau kemampuan untuk mengerjakan suatu pekerjaan.
Dan kompetensi juga merupakan suatu sifat (karakteristik) orang-orang
(kompetensi) ialah yang memiliki kecakapan, daya (kemampuan), otoritas
(kewenangan), kemahiran (keterampilan), pengetahuan, dan untuk mengerjakan apa
yang diperlukan.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan
perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam
melaksanakan tugas kerpofesionalan. Guru merupakan jabatan atau profesi yang
memerlukan keahlian khusus. Pekerjaan ini tidak dapat dilakukan oleh orang yang
tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru.[1]
Sebagai seorang guru yang memberikan pendidikan dan pengajaran di kelas, upaya
menciptakan pembelajaran yang kondusif merupakan prasarat yang harus dipenuhi
sebelum proses pembelajaran itu sendiri dilaksanakan. Seorang guru yang
bijaksana selalu berfikir bahwa proses pembelajaran tidak mungkin dicapai jika
kondisi pembelajarannya sendiri tidak mendukung. Tetapi, akan sangat berbeda
bagi guru yang dalam mendidik dan mengajar hanya untuk mengejar target
kurikulum yang harus diselesaikan setiap waktunya. Mereka sering mengabaikan
kondisi, sehingga ketika kondisi siswa belum siap mengikuti, pembelajaranpun
tetap dilaksanakan.[2]
Dalam undang-undang No.14 tahun 2005 pada pasal 10 ayat 1
dijelaskan bahwa guru harus memiliki empat kompetensi dalam mengajar untuk
menunjang pribadi guru agar menjadi guru yang profesional.[3]
Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh guru adalah:
1.
Kompetensi
pedagogik
kompetensi pedagogik adalah kemampuan seorang
pendidik dalam mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman
terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi
hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai
potensi yang dimilikinya. Secara rinci setiap subkompetensi dijabarkan
menjadi indicator sebagai berikut:
a.
Memahami
peserta didik secara mendalam, memiliki indicator: Memahami peserta didik
dengan memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif. Memahami peserta
didik dengan memanfaatkan prinsip-prinsip kepribadian, dan mengidentifikasi
bekal-ajar awal peserta didik.
b.
Merancang
pembelajaran, temasuk memahami landasan pendidikan untuk kepentingan
pembelajaran, memiliki indikator: Memahami landasan kependidikan, menerapkan
teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan
karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar,
serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
c.
Melaksanakan
pembelajaran memiliki indikator: menata latar (setting) pembelajaran dan
melaksanakan pembelajaran yang kondusif.
d.
Merancang
dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator: merancang dan
melaksanakan evaluasi (assessment) proses dan hasil belajar secara berkesinambungan
dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar
untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar (mastery learning) dan memanfaatkan
hasil penelitian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran
secara umum.
e.
Mengembangkan
peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya memiliki indikator:
memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non-akademik.[4]
2.
Kompetensi
kepribadian
Dalam Standar Nasional Pendidikan, pasal 28 ayat
(3) butir b dikemukakan bahwa kompetensi kepribadian adalah kemampuan yang
mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, serta
menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia.
a.
Kepribadian yang mantap, stabil
Dalam hal
ini untuk menjadi seseorang guru harus memiliki kepribadian yang mantap,
stabil. Ini penting karena banyak masalah pendidikan yang disebabkan oleh
faktor kepribadian guru yang kurang mantap dan kurang stabil. Kepribadian yang
mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap anak
didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang patut
“digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh sikap dan
perilakunya).
b.
Kepribadian yang dewasa
Sebagai
seorang guru, kita harus memiliki kepribadian yang dewasa karena terkadang
banyak masalah pendidikan yang muncul yang disebabkan oleh kurang dewasanya
seorang guru. Kondisi kepribadian yang demikian sering membuat guru melakukan
tindakan – tindakan yang tidak profesional, tidak terpuji, bahkan tindakan–
tindakan tidak senonoh yang merusak citra dan martabat guru.
c.
Kepribadian yang arif
Sebagai
seorang guru kita harus memiliki pribadi yang disiplin dan arif. Hal ini
penting, karena masih sering kita melihat dan mendengar peserta didik yang
perilakunya tidak sesuai bahkan bertentangan dengan sikap moral yang baik. Oleh
karena itu peserta didik harus belajar disiplin, dan gurulah yang harus
memulainya. Dalam menanamkan disiplin, guru bertanggung jawab mengarahkan,
berbuat baik, menjadi contoh sabar dan penuhpengertian. Mendisiplinkan peserta
didik harus dilakukan dengan rasa kasih sayang dan tugas guru dalam
pembelajaran tidak terbatas pada penyampaian materi, tetapi guru harus dapat
membentuk kompetensi dan pribadi peserta didik.
d.
Kepribadian yang berwibawa
Berwibawa mengandung makna bahwa seorang
guru harus:
Ø Memiliki
perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik
Artinya, guru harus selalu berusaha memilih dan melakukan perbuatan yang
positif agar dapat mengangkat citra baik dan kewibawaannya, terutama di depan
murid-muridnya. Disamping itu guru juga harus mengimplementasikan nilai-nilai
tinggi terutama yang diambilkan dari ajaran agama, misalnya jujur dalam perbuatan
dan perkataan, tidak munafik.
Ø Memiliki
perilaku yang disegani
e.
Menjadi berakhlak mulia dan
teladan bagi peserta didik
Guru harus
berakhlakul karimah, karena guru adalah seorang penasehat bagi peserta didik,
bahkan bagi para orang tua. Dengan berakhlak mulia, dalam keadaan bagaimanapun
guru harus memiliki rasa percaya diri, istiqomah dan tidak tergoyahkan. Kompetensi
kepribadian guru yang dilandasi dengan akhlak mulia tentu saja tidak tumbuh
dengan sendirinya, tetapi memerlukan ijtihad, yakni usaha sungguh – sungguh,
kerja keras, tanpa mengenal lelah dan dengan niat ibadah tentunya. Dalam hal ini,
guru harus merapatkan kembali barisannya, meluruskan niatnya, bahkan menjadi
guru bukan semata – mata untuk kepentingan duniawi. Memperbaiki ikhtiar
terutama berkaitan dengan kompetensi pribadinya, dengan tetap bertawakkal
kepada Allah. Melalui guru yang demikianlah, kita berharap pendidikan menjadi
ajang pembentukan karakter bangsa.
3.
Kompetensi
sosial
Adalah kemampuan pendidik berkomunikasi dan
berinteraksi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat. Kompetensi ini
memiliki subkompetensi dengan indikator sebagai berikut:
a
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik memiliki indicator
: berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik.
b
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik dan tenaga
kependidikan.
c
Mampu
berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan orang tua atau wali peserta
didik dan masyarakat sekitar.
4.
Kompetensi
profesional
Adalah kemampuan pendidik dalam penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta
didik memperoleh kompetensi yang ditetapkan. Menurut Permendiknas Nomor 16
Tahun 2007 dalam Depdiknas (2007) indikator kompetensi profesional adalah
sebagai berikut:
a
Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir
keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b
Menguasai standar kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu.
Ø Memahami standar kompetensi mata
pelajaran yang diampu.
Ø Memahami kompetensi dasar mata pelajaran
yang diampu.
Ø Memahami tujuan pembelajaran yang diampu.
c.
Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara
kreatif.
Ø Memilih materi pembelajaran yang diampu
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik
Ø Mengelolah materi pelajaran yang diampu
secara kreatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
d.
Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan
dengan melakukan tindakan reflektif.
Ø Melakukan refleksi terhadap kinerja dalam
rangka peningkatan keprofesionalan.
Ø Memanfaatkan hasil refleksi dalam rangka
peningkatan keprofesionalan.
Ø Melakukan penelitian tindakan kelas untuk
peningkatan keprofesionalan.
Ø Mengikuti kemajuan zaman dengan belajar
dari berbagai sumber.
e.
Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk
mengembangkan diri.
Ø Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi dalam berkomunikasi.
Ø Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi untuk pengembangan diri.[5]
B.
Profesionalisme
Guru
Dalam UUGD Pasal 1 ayat 5, disebutkan bahwa profesional
adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Dengan demikian, guru yang profesional adalah guru yang memiliki keahlian
sesuai dengan standar mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Profesi itu
pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan
khusus yaitu:
1.
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (experties)
2.
Profesional
melakukan pekerjaann
3.
Profesionalisme
untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan mengembangkan strategi dalam
pekerjaan yang sesuai dengan profesinya
4.
Profesionalitas
mengacu kepada pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki
5.
Profesionalisasi
menunjuk pada kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang
standar.[6]
Beberapa aspek yang dapat mencerminkan guru profesional antara
lain berhubungan dengan penyelesaian tugas-tugas keguruan sebagai berikut:
1.
Menguasai
landasan kependidikan.
2.
Memahami
bidang psikologi pendidikan.
3.
Menguasai
materi pelajaran.
4.
Mampu
mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran.
5.
Mampu
dalam merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar.
6.
Mampu
dalam melaksanakan evaluasi
7.
Mampu
dalam menyusun program pembelajaran.
8.
Mampu
dalam melaksanakan unsur-unsur penunjang.
9.
Mampu
dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan kinerja.[7]
C.
Karakteristik
Profesionalisme Guru
Seorang guru profesional yang kompeten itu harus dapat menunjukkan karakteristik utamanya, antara lain:
1.
Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional. Ini
berarti ia memiliki kemampuan analisis kritis dan pertimbangan logis untuk
membuat pilihan dan memutuskan.
2.
Menguasai perangkat pengetahuan (teori dan konsep, prinsip dan
kaidah, hipotesis dan generalisasi, data dan informasi, dsb.) tentang seluk
beluk apa yang menjadi bidang tugas pekerjaannya.
3.
Menguasai perangkat keterampilan (strategi dan taktik, metode dan
teknik, prosedur dan mekanisme, sarana dan instrumen, dsb) tentang cara
bagaimana dan dengan apa harus melakukan pekerjaannya.
4.
Memahami standar kelayakan normative minimal kondisi keberhasilan
pengajaran
5.
Memiliki motivasi dan aspirasi untuk melakukan tugasnya
6.
Memiliki kewenangan untuk mendemonstrasikan dan menguji kompetensinya
agar memperoleh pengakuan.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas
kerpofesionalan. Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh guru
adalah: Kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan
kompetensi professional. Sedangkan karakteristik seorang guru professional
yaitu : Mampu melakukan sesuatu pekerjaan tertentu secara rasional, menguasai
perangkat pengetahuan, keterampilan, memahami standar kelayakan normative,
memiliki motivasi dan aspirasi untuk melakukan tugasnya dan memiliki
kewenangan.
Daftar
Pustaka
Andina
Elga. Efektivitas Pengukuran Kompetensi Guru. Aspirasi: Jurnal Masalah- Masalah
Sosial | Volume 9, No, 2 Desember 2018
Cut
fitriani, Murniati AR, Nasir Usman. Kompetensi Profesional Guru Dalam
Pengelolaanpembelajaran, Jurnal Magister Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas
Syiah Kuala Volume 5, No. 2, Mei 2017
https://www.e-jurnal.com/2014/02/indikator-kompetensi-guru.html
diakses pada 31 maret 2020
Mariyana
Rita, PEDAGOGIA : Jurnal Ilmu Pendidikan
Permendiknas
No. 16 Tahun 2007 : Tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
Saroni
Muhammad, 2006. Manajemen Pendidikan, Kiat Menjadi Pendidik Yang Kompeten, Yogjakarta:
Ar-Ruz.
Suhandani
Deni & Julia, Identifikasi Kompetensi Guru, ~ Mimbar Sekolah Dasar, Volume
1 Nomor 2 Oktober 2014
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
[1] Rita Mariyana, PEDAGOGIA : Jurnal Ilmu Pendidikan, hal 3
[2] Muhammad
Saroni, Manajemen Pendidikan, Kiat Menjadi Pendidik Yang Kompeten, (Yogjakarta:
Ar-Ruz, 2006), hal 72.
[3] Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru
Dan Dosen.
[4] https://www.e-jurnal.com/2014/02/indikator-kompetensi-guru.html
diakses pada 31 maret 2020
[5] Permendiknas No. 16 Tahun 2007 : Tentang
Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru.
[6]
cut fitriani, Murniati AR, Nasir Usman. KOMPETENSI PROFESIONAL GURU DALAM
PENGELOLAANPEMBELAJARAN Jurnal
Magister Administrasi Pendidikan Pascasarjana Universitas Syiah KualaVolume 5,
No. 2, Mei 2017 hal 90
[7] Deni
Suhandani & Julia, Identifikasi Kompetensi Guru, ~ Mimbar Sekolah
Dasar, Volume 1 Nomor 2 Oktober 2014, hal. 128-141
[8] Elga
Andina. Efektivitas Pengukuran Kompetensi Guru. Aspirasi: Jurnal
Masalah- Masalah Sosial | Volume 9, No, 2 Desember 2018 hal 207
Post a Comment